pasal penyalahgunaan narkoba. DI DEPAN PENGADILAN . pasal penyalahgunaan narkoba

 
 DI DEPAN PENGADILAN pasal penyalahgunaan narkoba  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 4

Pasal 36 Konvensi Tunggal Narkotika 1961, serta Pasal 3 dan 22 Konvensi Psikotropika 1971 sama sekali tidak menyebutkan bahwa negara-negara wajib untuk mengatur penggunaan dan kepemilikan narkotika sebagai tindak pidana. Dampak Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 1 ayat 15, pengertian penyalahgunan Narkotika adalah orang yang mengunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pada saat ini penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah merajalela khusunya pada kalangan dewasa. Saat berada di bawah pengaruh obat-obatan, anak akan sulit menyeimbangkan tubuh dan mengontrol gerakan. Korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengarah Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tetapi dalam sudut pandang lain yang disebut korban penyalahgunaan narkotika adalah bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, mereka juga merupakan korban dari tindak pidana orang lain. Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat. Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengobatan Medis . “Penyalahgunaan narkoba pada masa pandemi. Pasal 54 Undang-Undang No. 3 Berdasarkan hal tersebut. narkotika adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana. Pasal 15 Kompetensi konsultasi yang harus. Pada Pasal 75 dan 79 dijelaskan,. memberantas peredaran gelap narkotika. KETENTUAN UMUM 2. Materi Penyuluhan ini berisi: 1. Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika memiliki hak atas dirinya untuk memperoleh pemulihan dari ketergantungannya melalui Proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. 35 Tahun. Selain membuatnya kecanduan, ia berisiko mengalami depresi dan gangguan kecemasan (anxiety) 5. Menurut Geno, memang penyalahgunaan narkotika sepatutnya bukan dihukum penjara melainkan direhabilitasi. com – Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang dijerat Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan per 1 November 2021, penanganannya sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. BAB V. Kata Kunci: penyalahgunaan, narkotika, penuntutan, tindak pidana. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103; Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. 000. 000 (sepuluh milyar rupiah). Dikutib dalam laman detik. Dalam Undang. Nasional (BNN), yang menurut Pasal 70, ˆ]ı˚vıµlv Z` ^ EEu˚u›µv˙] ıµP’ W a. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik. agar penyelenggaraan rehabilitasi sosial dapat memenuhi kebutuhan dasar korban penyalahgunaan narkotika, psikotropikaBeberapa negara, seperti Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat melegalkan penggunaan ganja. Dokumen ini berisi tentang visi, misi, tugas, fungsi, struktur, dan kewenangan BNN dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. pelanggaran yang . Berbicara tentang Narkotika Golongan III, maka dibawah ini dasar hukum Akibat hukum penyalahgunaan Dekstrometorfan (DMP) yang masuk dalam kategori gugus Narkotika Golongan III yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan diktum pada pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, padal 126, dan pasal 127, berbunyi sebagai. Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negarapenyalahgunan narkotika, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika. Upaya penanganan Penyalahgunaan Narkoba. pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika; 3. Bagian Keempat Penyimpanan dan Pelaporan Pasal 14 (1) Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatanSelama ini, upaya penjeraan terhadap penyalahgunaan narkotika, dalam pasal tersebut, berorientasi pada penghukuman ke pemenjaraan 1 sampai 4 tahun penjara. Pengertian narkotika menurut Pasal 1 angka 1 UU No. Ketentuan Pasal 111, barang siapa yang memiliki, ancaman pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun berdasarkan modus operandi penyalahguna oleh anak, sehingga tidak. 000,00. 000,00. Ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap perbuatan penyalahgunaan narkoba dibedakan menjadi beberapa hal. tirto. Penjatuhan hukuman mati jika ditinjau dari hukum positif Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yang tertuang di dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39. Pasal 115. Pertama, penyalahguna narkoba yang bisa direhabilitasi jika melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. “Hasil dari penelitian kita. Mempengaruhi kesadaran. Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan fungsi organ tubuh hati, jantung,. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana. Pasal 8 Tugas dan fungsi sebagai konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan seorang pecandu narkotika dan keluarga agar mendapatkan rehabilitasi. Teknik penjebakan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan dari kewenangan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Raja Grafindo Persada, hal. 1. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 111 atau pasal 112 UU. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan danlatau. id, Hulu Sungai Selatan – Berikut dampak hukum penyalahgunaan. Narkoba adalah singkatan dari narkotika psikotropika, bahan adiktif. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting. 3. Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Adapun, mengedarkan berarti membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain. 21. Adapun ketentuan pidana yang berkaitan dan biasa dijatuhkan terhadap penyalah guna adalah ketentuan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No. Padahal dalam rumusan asalnya, di UU Narkotika penggunaan Pasal 127 UU Narkotika merujuk pada. dicabut melalui Pasal 153 dan 155 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertanggal 12 Oktober 2009. Perkara penyalahgunaan narkotika adalah perkara menggunakan narkotika untuk dikonsumsi dengan jumlah kepemilikan narkotika terbatas untuk sehari pakai. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan mudah terutama. Karena rehabilitasi kemungkinannya hanya bisa terbuka kalau kenanya pasal 127,” kata Geno kepada reporter Tirto, Jumat (3/12/2021). BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 Susunan organisasi Badan Narkotika Nasional terdiri atas: a. Pengedar berdasar simpulan Pasal 35 UU. Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba menimbulkan ancaman terhadap masa depan dan kelangsungan hidup bangsa, karena pada umumnya merasuki generasi muda. 500. Selanjutnya pasal 127 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Inti pasal 55 menyatakan bahwa orang tua atau wali dari pecandu narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kamis, 18 Februari 2021 18:26 WIB Penulis: Adya Ninggar Ppenyalahgunaan narkotika, terdapat dalam Pasal 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA PROSES PENYIDIKAN Dermawan Dwi Hartadi, Wiwit Ariyani, Henny Susilowati. Dalam Surat Edaran Mahkamah AgungKewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa: Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika. Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. Kesungguhan Negara dalam. Masalah penyalahgunaan narkotika di indonesia sampai saat ini sudah sangat memprihatinkan. Pidana Penyalahgunaan Narkotika. menurut Miko, seharusnya pasal tersebut hanya berlaku bagi pengedar atau bandar narkotika. Karena atas berkat rahmat dan karunianyalah sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri jalannya persidangan pada hari ini. Dalam Pedoman Jaksa Agung No. 23 tahun 2010 (Tongkeles, 2022), sebagai berikut:. Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun. 000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BAB I. Pasal 1angka 17 yang menyatakan bahwa: “Rehabilitasi sosial adalah suatu proses . 35 Tahun 2009 sebagai parameter sifat melawan hukum dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut di atas atau dapat dikatakan sebagai sifat melawan hukum secara formil, selaras dengan pendapat Simons tentang pengertian sifat melawan hukum formil, yaitu suatu. Sekretariat Utama;Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan, apalagi adanya. Bahaya Narkoba 4. 28. id - Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika di Indonesia masih. ”119 Yang masuk dalam golongan anak di bahwah umur yaitu anak yang masih. Pasal 2 Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004, jati diri Tentara Nasional Indonesia (TNI) , yaitu: 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur: 1. 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: PT. Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah yang serius di beragai Negara terutama di Indonesia, terkhususnya mengenai keikutsertaan anak. Bentuk perumusan sanksi pidana dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dikelompokkan sebagai berikut : a. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak otak dan mental remaja. HASBIH, Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika Dihubungkan. Dalam lingkup yang sangat kecil saja, yaitu diri sendiri sudah diketahui. Pengertian Narkoba 2. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan c. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika. Pengertian korban penyalahgunaan Narkotika tidak dapat ditemukan pada ketentuan umum pada pasal 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun pengertian Korban penyalahgunaan Narkotika dapat dilihat pada bagian penjelasan dari pasal 54 Undang-undang Narkotika, yang menjelaskan. Pelanggaran aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8 UU No. Walaupun kasus ini tidak teridentifikasi jual beli pasal tapi praktik demikian secara kasatmata legal tapi terkesan dipaksakan. Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127. Arsip foto - Sejumlah korban penyalahgunaan narkoba menunggu giliran untuk mengikuti pertandingan tenis meja antar mantan pecandu narkoba di Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan Generasi Emas Aceh (GEMA) di Desa Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Minggu (4/7/2021). JAKARTA, KOMPAS. Hukuman Bagi Pengguna Narkoba. Bagian Kedua . Seperti yang kita tahu, narkoba menjadi salah satu masalah yang menjadi urgensi di Indonesia, karena angka penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat secara. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Selain itu, untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dihubungan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA sebagaimana didakwakan Rekan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya, maka semua. Ricky Hadianto mengungkapkan, remaja putri bernama SBR tersebut, berasal dari Makassar, Sulawesi. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk. 1. Bisa terjadi kekosongan hukum. com – Remaja berusia 15 tahun diamankan Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti 6 kg narkoba golongan I jenis sabu-sabu. 000,- (satu. 2, No. penyalahgunaan narkotika. Terbentuknya BNN Kota Mataram sesuai Pasal 65 ayat 3 dan Pasal 66 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Pasal 25 (1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan. Menurut Pasal 129 UU Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pengertian Narkotika Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. Memberikan perlindungan terhadapA. 100. Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang banyak terjadi di lingkungaan masyarakat, serta tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Pengertian narkoba juga tertuang dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1, bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4. Beberapa pasal penting dalam UU Narkotika adalah sebagai berikut: Pasal 7. Abstract . dijelaskan dalam. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Selasa, 26 Maret 2013, JAKARTA – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Berdasarkan Pasal 122 sampai Pasal 126 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan III, yaitu dapat dipidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun. Penyalahgunaan Narkoba merupakan tindak Pidana Narkotika yang umumnya di lakukan oleh anak di Kota Mataram. 2, Agustus 2009:219-232 220 PENDAHULUAN. Penyalahgunaan Narkotika JUDEX FACTIE SALAH MENILAI PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:12 1. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang. narkoba dan upaya P4GN. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt. 18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,. 53Pasal 2. Pendahuluan Universitas Nasional (Unas) sudah dua. menjaga. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. Narkotika yang dimaksud salah satunya adalah ganja. Pasal 1 (1) Petunjuk Teknis laksanaan Pe Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahgunadan Korban Penyalahgunaan, Narkotika merupakan acuan bagi institusi penerima wajib lapor dalam: a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang. salinan putusan pengadilan yang mempunyai. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, 6 sedangkan korban penyalahgunaan. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasal 3 Pengaturan narkotika bertujuan untuk : a. Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. Maraknya penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN. 2, November 2011Pasal 106 berbunyi: “Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh. Badan Pengawas Obat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. 451 Pada bagian kedua UU Nomor. 35 Tahun 2009 yang disebut juga dengan UU Narkotika. Sedangkan sanksi untuk penggunaan narkotika diatur dalam pasal 116 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama. Tindak pidana penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. Masih menurut BNN, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai sekitar 3,5 juta orang pada 2017. 000. 000. 22. penyalahgunaan narkotika wajib menjarehabilitasi lani medis yang didahului dengan proses wajib lapor; b. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. ” 25 Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Pasal 2 ini fungsi kepolisian diartikan sebagai tugas dan wewenang kepolisian.